Syarat PPG 2015 - Syarat PPG sertifikasi guru tahun 2015 perlu untuk diketahui oleh para guru untuk bisa mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) di tahun 2015 nantinya. Karena memang Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud telah mengubah PLPG Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru menjadi PPG Pendidikan Profesi Guru.
![]() |
infoguruterbaru.com |
Tunjangan profesi guru tahun 2015 akan bisa didapatkan oleh para guru setelah mendapatkan sertifikat profesi guru pendidikan di LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan).
LPTK adalah lembaga yang menghasilkan guru-guru di Indonesia yang berguna untuk meningkatkan sumber daya manusia bagi Indonesia. Lembaga ini lebih banyak menghasilkan para calon-calon pendidik yang memiliki kualitas bagus.
Pada kesempatan kali ini kami akan berbagi artikel mengenai Syarat Syarat PPG 2015, Biaya Kuliah Profesi Guru atau PPG dan Tata cara mengikuti PPG dalam Jabatan. Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan adalah salah satu paket sertifikasi guru selain portofolio dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Sebab, kedua jalur sertifikasi tersebut akan berakhir tahun 2015. Untuk menjadi mahasiswa (peserta) PPG dalam jabatan harus direkomendasikan oleh kepala sekolah masing-masing dan diverifikasi dinas pendidikan kabupaten/kota yang bersangkutan. Berikut syarat dan cara pendaftaran (mekanisme) PPG.
Untuk Bapak Ibu Guru yang belum mengetahui syarat-syaratnya, silahkan langsung di baca pada Syarat PPG Sertifikasi Guru 2015.
0 komentar:
Posting Komentar