Dinas Pendidikan Minta Setoran Uang ke Guru - Dengan banyaknya tunjangan yang diberikan kepada Guru, ternyata menjadikan lahan basah baru bagi para Oknum di Disdik. Ini kelihatannya terjadi di banyak daerah di Indonesia. Modusnya adalah dengan meminta uang setiap kali ada tunjangan yang cair. Uang ini diminta dari Guru yang tunjangannya cair yang kemudian diserahkan kepada oknum di Dinas Pendidikan.
![]() |
Info Guru Terbaru |
Pungli ini hampir lumrah dilakukan setiap Guru menerima tunjangan yang cair. Hal ini diketahui dari Inspeksi Mendadak (Sidak) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang dilakukan terhadap satu kabupaten di wilayah Jawa.
"Setoran itu sebagai ucapan terima kasih dari guru-guru karena sudah dapat tunjangan. Tunjangan diberikan setiap tiga bulan sekali," kata Inspektur Jenderal Kemendikbud, Haryono Umar dikutip dari JPNN (29/08/2014).
Dinas Pendidikan Minta Setoran Uang ke Guru
Mengacu pada sidak yang dilakukan, ternyata Pungli yang dilakukan ini ternyata meminta uang yang cukup besar. Pungutan liar (pungli) itu diduga terjadi dalam rentang waktu trisemester I. Setelah mengetahui data di bawah seperti itu, Kemendikbud langsung menyerahkan temuan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dengan harapan segera ditindak lanjuti.
"Kami datangi sebuah dinas di kabupaten, di situ kita bisa kumpulkan Rp 30 juta, uangnya sudah di KPK," kata Haryono saat di gedung KPK.
Ia menduga Pungli semacam ini sudah terjadi tidak hanya di satu Kabupaten saja. Ia menilai jika praktek semacam ini sudah sangat biasa dilakukan beberapa Kabupaten di Indonesia. "Berarti satu tahun ada sekitar Rp 120 juta. Ini asumsi kita, tapi kalau terjadi di banyak kabupaten, berapa coba nilainya," tegasnya.
Prktek pungli tersebut dilakukan terhadap banyak tunjangan yang diberikan kepada Guru. Karena banyak tunjangan yang diterima Guru, misalnya tunjangan fungsional bagi Guru non PNS, bantuan akademik untuk yang sedang menempuh kuliah. Selain itu ada juga tunjangan untuk daerah khusus, bisa daerah perbatasan maupun daerah terpencil atau bisa juga tunjangan profesi bagi guru yang sudah bersertifikasi.
0 komentar:
Posting Komentar